SINTANG-Hari Ini 25 November 2022, Ratusan masyarakat dari Kecamatan Serawai-Ambalau Kabupaten Sintang menolak rencana KPU merubah dan mengurangi Jumlah Kursi di daerah Pemilihan Serawai Ambalau Tahun 2024 mendatang, Menyikapi Lampiran III Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rudy Andreas salah
Serorang Anggota DPRD Dari Dapil Serawai-Ambalau mereka menyatakan sikap
menolak data kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang
Kemendagri dan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia yang yang diteruskan ke
KPU Kabupaten Sintang, karena tidak sesuai dengan data kependukkan yang
disampaikan oleh masing-masing Desa di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau,
sehingga mengurangi jumlah kursi di DPRD daerah Pemilihan 5 Serawai-Ambalau,
Ditambahkan juru
bicara yang merupakan politisi dari partai Nasdem, apabila tetap terjadi
pengurangan kursi dari Dapil Serawai-Ambalau
maka kami tidak akan mengikuti dan semua tahapan pemilu tahun 2024
dengan ini juga kami menyatakan keluar dari wilayah kabupaten Sintang
menyatakan dengan kabuoaten melawi, karena secara geografis, historis dan
culture lebih dekat dengan Kabupaten Melawi,katanya.
Surat yang tertanggal
23 November 2022 maka ada beberapa hal yang mendapat sorotan tajam dari Forum
Penegak Demokrasi Kalimantan Barat misalnya Erasmus Endi Dacosta mengatakan, Kita
sudah mendapat laporan maupun masukan secara lisan terkait keberatan-keberatan
yang disampaikan oleh warga dari Kecamatan Serawai dan Ambalau terkait
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang tersebut, pada pemilu yang
lalu Daerah Pemilihan Serawai dan Ambalau ini mendapat jatah alokasi 4 kursi di
DPRD Sintang, tetapi ketika mengamati Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sintang Nomor : 226/PL.01.3-Pu/6105/2/2022 Tentang Rancangan Penataan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tertanggal 23 November 2022
maka jelas bahwa alokasi kursi DPRD untuk Dapil Serawai dan Ambalau berkurang 1
kursi.
Selain menyampaikan
hal tersebut Endi juga mengatakan “KPU Sintang mesti melihat kembali dan
meninjau kembali rancangan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut, apapun
yang menjadi acuan dasar dalam penataan dan alokasi tersebut mesti diteliti
ulang guna terciptanya Pemilu yang benar-benar demokratis.
“Pemilu yang lalu
Serawai-Ambalau mendapat alokasi 4 kursi, tetapi Pemilu kali ini ada indikasi
jumlah kursi mengalami pengurangan, jika memang acuannya jumlah penduduk maka
mesti di cek ulang apakah jumlah penduduk nya berkurang sehingga alokasi kursi
juga berkurang, atau mungkin ada penggabungan beberapa wilayah di dapil-dapil
tertentu yang mengakibatkan jumlah kursi di Serawai-Ambalau mengalami
pengurangan, jika memang itu yang terjadi kita minta Serawai-Ambalau jangan sampai
menjadi korban sebagai akibat dari dugaan penggabungan wilayah-wilayh tertentu
tersebut,” Tegas Endi.
“Kita minta dengan
tegas agar tidak ada pengurangan alokasi jumlah kursi di wilayah ini, karena
dalam kurun waktu 5 tahun jumlah penduduk dan pemilih tidak mungkin berkurang.
Dalam waktu dekat kita akan coba untuk membahas hal ini bersama-sama KPU
Sintang, kita juga minta dinas manapun yang terkait dengan pengambilan
keputusan ini agar turut hadir bersama agar bisa clear” tambah Endi.(master)
« Prev Post
Next Post »