HEADLINE NEWS


Diduga Tambang Bauksit Milik Riski di Tayan Tidak Mengantongi Izin Kementerian KLHK, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Oleh On Mei 12, 2025




SANGGAU, ARWANANEWS- Tambang merupakan salah satu kekayaan negara yang dikuasai oleh pemerintah,”artinya, pelaksanaan aktivitas pertambangan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan pelaksana, sedangkan pemerintah berperan mengawasi pelaksanaan aktivitas pertambangan. Pemerintah berhak memberikan dan mencabut izin pelaksanaan aktivitas pertambangan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Hingga kini, masih ada masalah yang belum bisa terselesaikan yaitu masalah tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).

"Menurut Korwil TINDAK Indonesia dan ketua Litbang YLBH-LMRRI (Bambang Iswanto.AMd)dampak aktivitas Pertambangan Ilegal atau PETI sangat besar, bisa mencapai triliunan rupiah dan jelas merusak lingkungan,"ucapnya.

“Penambangan bauksit ilegal milik Riski berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tambang ilegal atau (PETI) juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah,baik pusat maupun daerah,”kata Bambang kepada Media senin. (12/5/2025).

Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal atau (PETI) terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,"pungkasnya.

"Hal ini dapat di amati dari pembuangan limbah tambang bauksit milik Riski pada saat proses pencucian langsung menuju ke sungai Subah yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.kegiatan penambangan seperti ini juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa karena abainya pelaku tambang bauksit terhadap prosedur operasional keselamatan kerja."ucap Bambang.

Korwil TINDAK Indonesia dan Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto, A.Md menyarankan upaya dan strategi yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah timbulnya dampak merugikan negara, pemerintah harus melakukan berbagai upaya dan strategi untuk menertibkan tambang ilegal tersebut, seperti ;

1. Pengaturan dan Perbaikan Data Pertambangan Tanpa Izin

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemerintah melakukan pengaturan dan perbaikan data pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di area kehutanan.

“Pengaturan dan perbaikan data ini penting dilakukan karena dengan adanya data yang valid, maka proses pengawasan dan penertiban dapat dilakukan dengan lancar.

2. Pengecekan atau Inspeksi Dadakan.

Pemerintah bersama KLHK, Kemenko Maritim, dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menggalakkan pengecekan atau inspeksi dadakan (Sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang tak berizin. Tujuannya, agar pergerakan barang ilegal bisa ditekan.

3. Penertiban oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam hal ini, pemerintah menugaskan Gakkum (Penegakan Hukum) kepolisian khususnya Kepolisian Daerah (Polda) bersama dengan TNI melakukan upaya penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang ilegal secara langsung ke titik lokasi.

4. Pemberian Sanksi.

Pemerintah harus menegakkan pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah (sesuai UU Pertambangan Minerba).

5. Penyuluhan dan Sosialisasi Dampak dari kegiatan Tambang ilegal secara berkala.

Pemerintah harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi dampak tambang ilegal. “Sebab, banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal tidak memahami akan bahaya yang bisa muncul dari kegiatan tersebut.untuk itulah, perlu diadakan penyuluhan atau sosialisasi terutama mengenai dampak aktivitas pertambangan Ilegal atau PETI bagi lingkungan sekitar.

6. Menyediakan Lapangan Kerja.

Pemerintah harus berupaya menyediakan lapangan pekerjaan lain bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan memberi fasilitas pelatihan kerja melalui Pemerintah Daerah.

"Bambang menyebutkan, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah,penyelesaiannya juga memang tidak mudah dan harus bertahap, namun apabila tidak segera diatasi, dampak lingkungan dan kerugian bagi negara akan semakin bertambah,”ucapnya.

Di tempat terpisah "Ketua Umum YLBH LMRRI dan Koordinator TINDAK Indonesia (Yayat Darmawi.SE.SH.MH) mengatakan bahwa Pelanggaran yang Sering Terjadi di wilayah Kalimantan Barat yaitu 

Penambangan tanpa izin,

Kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Penambangan di kawasan hutan

Melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). 

Pelanggaran lingkungan yang sering terjadi yaitu,

Merusak lingkungan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan hidup (AMDAL) dan izin usaha bidang lingkungan hidup. 

Sanksi yang Berlaku yaitu Sanksi pidana:

Pasal 158 UU 3/2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Selasa.13.mei.2025)

Sanksi administratif:

Selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat dikenakan. 

Upaya Penanganan:

Penyidikan dan penangkapan:

Gakkum LHK melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku penambangan ilegal, termasuk petinggi perusahaan. 

Pemberian sanksi:

Pelaku penambangan ilegal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengembangan kasus:

Penyidik Gakkum KLHK terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk korporasi."tegas Yayat.

Di sisi lain Pemerhati Lingkungan dan Sekretaris Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA Syamsuardi, menegaskan bahwa ketegasan sanksi negara tersebut akan dijadikan momentum oleh para pegiat lingkungan untuk melakukan aksi dan mendukung penyelesaian masalah pengemplang kewajiban ini yang terindikasi ada unsur kesengajaan."katanya.

"Syamsuardi menambahkan, pemerintah harus bertindak tegas agar kegiatan usaha yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian negara dalam pengabaian dan kepatuhan terhadap peraturan.  

Dia menilai, bagi perusahaan-perusahaan pelanggar yang telah masuk dalam dalam KLHK sebagaimana dilampirkan dalam SK Menteri LHK No. 196 itu, harus bersiap menerima sanksi sesuai UU Cipta Kerja dan PP nomor 24 Tahun 2021 dan masuk dalam kebijakan ABS atau Automatic Blocking System.  "Indikasi pelanggarannya jelas, antara lain merusak kawasan hutan, adanya kerugian negara dan ketidakpatuhan terhadap peraturan."tegas Syamsuardi.


( MS )

Inilah Sosok Dina Rubby KDI yang Akan Meriahkan Penutupan Gebyar Musik Etnik dan Pameran Ekraf 2025 di Sintang

Oleh On Mei 09, 2025

 





SINTANG, ARWANANEWS- Dina Rubby penyangi dangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia pada tahun 2014 sudah dipastikan akan menghibur masyarakat Kota Sintang pada malam penutupan Gebyar Musik Etnik dan Pameran Ekraf 2025 di Panggung Utama Halaman Gedung Olah Raga Apang Semangai pada Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Dina Rubby memiliki beberapa lagu populer, seperti Cumi, Aku Cinta Kamu, Lelah Mengalah, Ego dan Sombong, dan Apakah Itu Cinta, Kupuja-puja, Janjimu, Kemesraan Semu, Secawan Madu dan Bassolo.

Penyanyi dangdut yang memiliki nama lengkap Dina Rubiyanti merupakan kelahiran Jakarta 19 Maret 1994 ini, pernah juga bermain sinetron yang berjudul Suami-Suami Takut Istri dan Nadin.


Hendrika Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa menghadirkan artis dangdut ini merupakan aspirasi para pelaku usaha yang sudah membuka stand pada kegiatan Gebyar Musik Etnik dan Pameran Ekonomi Kreatif-Kuliner Tahun 2025. 

“ Karena kegiatan ini dibiayai sendiri oleh para pelaku usaha yang sudah menyewa stand yang ada” terang Hendrika.

Sehingga, kita memutuskan untuk menghadirkan artis dangdut Dina Rubby yang merupakan jebolan KDI Tahun 2024. Dan silakan kepada masyarakat untuk datang dan menyaksikan penampilan Dina Rubby pada Kamis, 15 Mei 2025 malam saat penutupan kegiatan Gebyar Musik Etnik dan Pameran Ekonomi Kreatif-Kuliner Tahun 2025 di Panggung Utama Halaman GOR Apang Semangai.

“ Masyarakat yang mau menonton juga tidak dipungut biaya atau gratis. Yang penting tetap sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di lokasi acara. Patuhi arahan petugas dalam hal perparkiran dan alur lalu lintas,” pesan Hendrika.

Hendrika menambahkan bahwa pihaknya sudah mencetak beberapa baliho dan spanduk sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat soal kedatangan artis dangdut Dina Rubby ini dan sudah dipasang di beberapa tempat.


( HUM. PEM/MS )

Hari Buruh : Antara Sorak Sorai dan Tangis Tersembunyi Keadilan yang Tergadaikan

Oleh On April 30, 2025




Oleh : Erwin Siahaan, S. H- Praktisi Hukum dan Ketua DPC. PBB Kabupaten Sintang


Sorak sorai Hari Buruh kembali menggema, bendera-bendera berkibar, dan orasi-orasi lantang menyerukan hak-hak pekerja. Namun, di balik gegap gempita perayaan ini, tersembunyi sebuah ironi yang menganga lebar, sebuah luka tersembunyi yang dirasakan oleh sebagian besar buruh di negeri ini.

Kita merayakan kemenangan yang belum sepenuhnya diraih, menyanyikan lagu perjuangan di tengah ketidakberdayaan yang nyata.

Coba kita telaah lebih dalam. Ketika sengketa antara buruh dan pengusaha mencuat, pemerintah hadir sebagai mediator, menawarkan anjuran sebagai jalan tengah.

Namun, anjuran itu bagai bisikan angin, tak mampu memaksa pengusaha nakal untuk membuka dompet dan memenuhi hak-hak yang seharusnya menjadi milik buruh. Lalu, jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi satu-satunya harapan yang tersisa. Namun, harapan itu seringkali berbalut ketakutan yang mencekam.

Bayangkanlah, seorang ayah dengan gaji tiga juta rupiah, sebuah angka yang pas-pasan untuk sekadar menopang hidup keluarga kecilnya. Ketika haknya sebesar 45 juta rupiah dirampas, ia dihadapkan pada pilihan yang mengerikan: merelakan haknya atau berjuang dengan risiko kebangkrutan. Delapan hingga sepuluh juta rupiah harus ia keluarkan hanya untuk sekadar mengetuk pintu keadilan di PHI. Uang yang seharusnya menjadi nafkah anak dan istrinya, kini harus dipertaruhkan dalam sebuah pertarungan yang belum tentu dimenangkannya.

Perjalanan menuju pengadilan pun bukan tanpa onak dan duri. Jarak yang membentang jauh seringkali memaksa buruh untuk meninggalkan pekerjaan dan keluarga berhari-hari, menambah penderitaan finansial dan emosional. Biaya transportasi dan penginapan menjadi beban tambahan yang semakin memberatkan pundak yang sudah terbebani. Jika dihitung-hitung, berapa sisa hak yang mungkin ia dapatkan setelah semua biaya itu terpotong? Sebuah pertanyaan yang menggantung pilu di udara.

Ironi semakin mencengkeram ketika kita menyadari bahwa kemenangan di pengadilan pun bukanlah sebuah kepastian. Sistem peradilan yang kita saksikan bersama, tak jarang terasa berat sebelah, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan pengaruh pengusaha. Jika kekalahan yang didapat, nestapa buruh akan semakin dalam. Sudah jatuh tertimpa tangga, hak yang diperjuangkan hilang, biaya gugatan pun raib tak berbekas.

Inilah buah simalakama yang harus ditelan mentah-mentah oleh kaum buruh. Di satu sisi, undang-undang menjamin hak-hak mereka. Namun di sisi lain, mekanisme penegakan hukum justru menjadi tembok penghalang yang tinggi dan mahal.

Mereka terperangkap dalam lingkaran ketidakberdayaan, di mana keadilan terasa begitu eksklusif dan sulit dijangkau oleh mereka yang paling membutuhkannya.

Kisah ini bukan sekadar keluhan individual, melainkan cerminan ketidakadilan sistemik yang menggerogoti sendi-sendi keadilan sosial.

Di Hari Buruh ini, mari kita berhenti sejenak dari sorak sorai dan merenungkan nasib saudara-saudara kita yang terpaksa berjuang sendirian melawan ketidakberdayaan. Pemerintah dan para pemangku kebijakan, inilah saatnya untuk meninjau kembali efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa perburuhan.

Jangan biarkan Hari Buruh hanya menjadi seremoni kosong tanpa membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan dan kepastian hak para pekerja, para pahlawan ekonomi yang seringkali terlupakan. Mereka tidak hanya butuh janji dan anjuran, tetapi kepastian hukum yang berpihak, mudah diakses, dan mampu melindungi hak-hak mereka dengan adil dan setara. Keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar retorika di hari perayaan.


Aktivitas PETI di Desa Semerangkai, Mapai, dan Rimba Belian Semakin Marak, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Oleh On Januari 14, 2025

 



SANGGAU, ARWANANEWS- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerangkai, Mapai, dan Rimba Belian semakin marak dan mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung pada 14 Januari 2025, terlihat aktivitas penambangan yang terus berlanjut di sepanjang aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Maraknya PETI ini telah memicu keresahan masyarakat, khususnya yang tinggal di hilir sungai. Mereka mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai. Salah satu warga setempat menyampaikan, "Aktivitas ini sudah hampir dua pekan sejak tahun baru, dan kini air sungai serta ekosistem di bumi Daranante hancur," ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.


Warga setempat berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalbar dan Polres Sanggau, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas ilegal ini.

Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.


Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan, serta penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat setempat.


( MS )

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ) Mengutuk Keras Tindakan Penembakan Brutal Terhadap Rekan Sejawat di Bumi Arung Palakka ( BONE )

Oleh On Januari 01, 2025

 






BONE, ARWANANEWS- Bumi Arung Palaka ( BONE ) Berduka pada Penutupan akhir Tahun 2024 dengan adanya Tindakan Penembakan Brutal oleh seorang Orang Tak dikenal (OTK) terhadap Rekan Sejawat Advokat.

Menurut Laporan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 31- Desember- 2024 sekitar pukul 21.50 WITA, korban yang bernama Rudi S. Gani (49) tahun berprofesi sebagai Advokat/Pengacara baru tiba di kampung halamannya bersama sang istri di Dusun Limpoe, Desa Patukku, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

“ Korban sedang makan bersama istrinya, ketika tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan senjata api dari luar rumah, Korban ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di wajah,’ ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.


Insiden Penembakan Brutal tersebut menurut Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ) Jelani Christo, S. H, M. H mengguncang Komunitas hukum dan dilihat sebagai bentuk Kejahatan dan Ancaman yang sangat serius terhadap Profesi Advokat/Pengacara pada Kamis ( 02/01/2025 ).

Oleh karenanya pihak Kepolisain Republik Indonesia  khususnya Kepolisian Polisi Daerah Sulawesi Selatan ( POLDA SULSEL ) segera menangkap Pelaku sebagai bentuk Keadilan dan menjaga Keamanan serta Pengayom masyarakat pada umumnya. 

Menurut Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ) penembakan brutal tersebut merupakan tindakan biadab, pengecut dan tidak berperikemanusiaan. 

Sebagai Pengacara, Rasa Solidaritas  sesama rekan sejawat yang ditembak secara brutal adalah bentuk dukungan moril dan panggilan hati nurani untuk segera meminta kepada Kapolda Sulsel segera membentuk Tim Khusus dalam mengusut dan menangkap Pelaku penembakan," tegas Jelani Christo, S. H, M. H

" Penegakkan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia jangan kalah dengan kekerasan dan ancaman nyata. Agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi keluarga korban serta bagi seluruh profesi hukum," ucapnya.


( PR SPASI / MS )

Kabupaten Sintang Siap Jadi Ibu Kota Provinsi Kapuas Raya

Oleh On Januari 01, 2025

 


Oleh : Bambang Iswanto, Amd


Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi).

Kabupaten Sintang mencoba mempromosikan diri untuk layak menjadi Ibu kota dari Provinsi Kapuas Raya. Sebuah wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini diajukan pada tahun 2006 atas dasar Bupati Sintang serta rekomendasi Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat pada saat itu.

Dua tahun kemudian tepatnya tahun 2008 wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya mendapatkan dukungan politik dari anggota komisi II DPR RI sehingga sampai pada harus dipenuhinya persyaratan berupa rekomendasi dari Gubernur.

Provinsi Kapuas Raya Sudah Penuhi Syarat Pemekaran, dengan Luas wilayah 81.990,04 km2 dan jumlah Penduduk sebanyak 1.575.716 juta Jiwa.

Proses pemekaran provinsi Kapuas Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) mengacu pada peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota. Sedangkan pemekaran wilayah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.


5 Kabupaten Sepakat Usung Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 km2 atau kurang lebih 1,13 kali luas Pulau Jawa. Dilihat dari luasnya itu, Kalbar merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia setelah Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah penduduk Kalbar mencapai 5.414.390 juta jiwa dan tersebar di 14 kabupaten/kota 174 kecamatan, 99 kelurahan dan 2.031 desa dengan total luas wilayah 147.307,00 km2.

Berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayahnya, tingkat kepadatan penduduk provinsi ini sangat rendah, yaitu 31 jiwa/km2. Penyebaran penduduk lebih terkonsentrasi di daerah pesisir, sedangkan tingkat kepadatan penduduk di daerah pedalaman relatif lebih jarang dengan infrastruktur transportasi jalan yang masih sangat minim.

Provinsi Kalimantan Barat sangat potensial dimekarkan agar kehidupan masyarakatnya sejahtera. Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi).

Wilayah induk Provinsi Kalbar akan menyisakan Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kubu Raya, Mempawah, Kota Pontianak, dan Singkawang dengan adanya pemekaran tersebut. Untuk sekarang wacana pemekaran wilayah tersebut hanya bergantung pada kebijakan pemimpin negara.

Sebab seluruh proses masih terkendala moratorium yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Syarat Pemekaran Daerah dilaksanakan melewati tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.



Judi Sabung Ayam di Sungai Ayak Abaikan Instruksi Kapolda, Aktivitas Terus Berlangsung

Oleh On Desember 30, 2024

 



SEKADAU, ARWANANEWS- Aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di wilayah Sungai Ayak semakin mencuri perhatian, meskipun ada instruksi tegas dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas perjudian ilegal. Menurut keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (31/12/2924), judi sabung ayam di daerah ini semakin meresahkan masyarakat setempat.

" Saat ini, di wilayah Sungai Ayak, pengurusnya bernama Timo SP2. Mereka berencana untuk menggelar pertandingan sabung ayam besar-besaran pada 1 Januari mendatang. Semua daerah sekitar ikut serta, tetapi hanya di Sungai Ayak yang jadi tempat utama untuk taruhan besar," ungkap narasumber tersebut.

Perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah ini jelas bertentangan dengan instruksi Kapolri yang telah mengeluarkan kebijakan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam, baik yang bersifat offline maupun online. Kapolri sendiri telah memberikan perintah kepada jajaran kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun, meskipun ada upaya penindakan dari pihak berwajib, judi sabung ayam di Sungai Ayak tetap berlangsung tanpa kendala yang berarti. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan instruksi dari kepolisian, yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Polisi diharapkan untuk segera menindaklanjuti informasi terkait perjudian ilegal di wilayah ini, guna menghindari dampak negatif yang bisa merugikan banyak pihak, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam undang-undang ini, perjudian diartikan sebagai setiap kegiatan yang merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. 

Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. 

Selain itu, pelaku dan pihak terkait juga dapat dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Perjudian sabung ayam dapat berdampak merugikan bagi masyarakat dan moral bangsa. Perjudian ini dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. 

Pihak berwajib hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan yang akan dilakukan terhadap praktik judi sabung ayam tersebut.


( MS )

Sebastian Jaba Fraksi PDI Perjuangan Anggota DPRD Kabupaten Sintang Agendakan Kecamatan Sungai Tebelian dengan Sasaran 5 Desa pada Reses I Masa Persidangan III Tahun 2024

Oleh On Desember 08, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Sebastian Jaba Fraksi PDI Perjuangan dengan Dapil 3 Kecamatan Sungai Tebelian, Kelam Permai dan Dedai adakan Reses I Masa Persidangan III Tahun 2024. 

Pelaksanaan Reses ini Sebastian Jaba nampak jelas langsung didampingi beberapa orang Tim dirinya. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, untuk hari pertama dan kedua masuk ke Dapil Kecamatan Sungai Tebelian. Untuk hari hari pertama terjadwal masuk di 3 Desa pada hari Jum 'at ( 06/12/2024) yaitu Desa Sungai Ukoi, Kunyai dan Ransi Dakan.

Kemudian pada hari kedua jatuh hari Minggu  (08/12/2024) di dua Desa, yaitu Desa Manter dan Merarai Satu.

Sebastian Jaba menyampaikan bahwa tujuan utama adanya reses ini untuk mendengar usulan-usulan dan aspirasi masyarakat untuk ditampung dan dianggarkan.


" Saya akan mendengarkan dan mencatat semua usulan dari masyarakat untuk diperjuangkan serta direalisasikan sesuai dengan anggaran yang ada," terang Jaba.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar sering-sering kiranya komunikasi karena ini salah satu agar kita bisa memaksimalkan fungsi teman-teman yang ada di Dewan apa yang menjadi kepentingan kita.

Terlihat jelas saat laksanakan Reses di hari kedua di Desa Manter yang bertempat Balai Dusun Simpang Manter dirinya hadir bersama Jeffray Edward, SE, M. Si Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

" Terimakasih atas dukungan bapak ibu semua yang masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk maju ke Dewan Provinsi dan mohon do'a nya agar bisa menjalankan tugas yang dibebankan kepada saya," ucap Jeffray.

Jeffray berharap apa yang kita diskusikan hari ini bermanfaat apa yang menjadi kebutuhan kita, saya yakin pak Jaba ini dia mampu berbuat membantu masyarakat, setidaknya apa yang diusulkan ada yang nyangkut bisa terealisasi.

Dari pantauan awak media ini hari pertama dan kedua Reses I Tahun 2024 yang mendominasi usulan dari 5 Desa ada 3 usulan yaitu infrastruktur jalan baik baru maupun peningkatan, pertanian dan pendidikan.

Harapan masyarakat agar mampu sekiranya membawa aspirasi yang sudah diusulkan terutama peningkatan kehidupan dan masyarakat juga berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat sudilah jangan janji tinggal janji.


( MS )

Yohanes Rumpak Gelar Reses di Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang

Oleh On Desember 05, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak melaksanakan reses di Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang pada Kamis, 5 Desember 2024.

Hadir pada reses tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat Panggi Pratama Putra Lasarus, Lurah Akcaya Totong, Ketua RT Se Kelurahan Akcaya dan tokoh masyarakat.

Yohanes Rumpak Wakil Ketua DPRD Sintang menyampaikan senang bisa melakukan reses pertama di Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang sebagai bentuk komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat. 

“ Reses ini untuk menghimpun aspirasi, masukan dan saran dari masyarakat untuk ditampung dan dianggarkan. Hasil reses ini akan saya perjuangkan, dan akan kita cek apakah bisa masuk skala prioritas. Dan hasil reses ini juga akan kita masukan ke dalam musrenbang tingkat kelurahan” terang Yohanes Rumpak.

Lebih lanjut Yohanes Rumpak menerangkan,“ Dengan adanya reses ini, dan dimasukan ke dalam musrenbang kelurahan, maka aspirasi masyarakat menjadi sah dan kuat. Maka reses ini sebagai sarana dialog, kami akan mendengarkan dan mencatat semua usulan dari masyarakat melalui reses ini. Kita akan perjuangkan dan realisasikan pembangunannya.

“ Jalan poros Jerora Dua memang menjadi PR kita bersama agar bisa lebih baik lagi kondisinya dimasa yang akan datang. Karena ke depan jalan poros Jerora Dua ini akan menjadi salah satu akses utama,” ucap Yohanes Rumpak.


Sementara itu Edward Simbolon Ketua RT 01 Jerora Dua menjelaskan soal kerusakan jalan poros Jerora Dua memang sangat prioritas dan selalu kami usulkan setiap musrenbang kelurahan. 

“ Kami juga mengusulkan ada sekolah jarak jauh SD di Jerora Dua. Sehingga tidak jauh antar anak ke SD di Jemelak. Gang dan jalan pertanian juga masih banyak yang dalam kondisi jalan tanah. Kami juga mengusulkan pembangunan Gedung Serbaguna di Jerora Dua. Kita sudah ada tanah 1 hektar untuk SD dan Gedung Serbaguna," terang Edward Simbolon.

Syukur Saleh Warga Jerora Dua mengusulkan pengecoran sekaligus pengaspalan Gang Sentul yang sudah mengalami kerusakan.

“ Kami juga mengusulkan realisasi pembukaan jalan alternatif dari dari Jerora Satu menuju Jerora Dua. Sehingga ke depan, kalau terjadi kemacetan saat pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang di Betang Jerora Satu. Jalan alternatif ini akan bisa membantu mengurai kemacetan,” terang Syukur Saleh.


( Hum. Pem/MS )

Peraih Juara Pertama Sayembara Desain Monumen Garuda Asal Kota Semarang Sukawi Sampaikan Maaf Tak Bisa Hadir di Kabupaten Sintang

Oleh On November 18, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Desain Monumen Garuda karya peserta Sukawi asal Kota Semarang berhasil menjadi juara pertama pada pelaksanaan Sayembara Desain Monumen Garuda Kabupaten Sintang Tahun 2024. 

Pengumuman pemenang Sayembara Desain Monumen Garuda Kabupaten Sintang Tahun 2024 disampaikan oleh Merlia Sari selaku ketua panitia pada Selasa, 19 November 2024 di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang. 

“ Peserta sayembara dengan nomor urut 15 asal Kota Semarang yang mengusung konsep Monumen Garuda Bercerita berhasil mendapatkan nilai tertinggi dari dewan juri. Sementara juara kedua adalah Caesar Destra asal Kota Pontianak dengan nomor peserta 16 yang mengusung konsep Capturing With Nature. Dan juara ketiga adalah Yohanes R.A Ricky asal Kota Pontianak dengan nomor peserta 01 yang mengusung konsep Kepingan Sintang,” terang Merlia Sari.


Lebih lanjut Marlia Sari menjelaskan," Juara pertama berhak atas hadiah uang 20 juta dan piagam penghargaan, juara kedua mendapatkan hadiah 15 juta dan piagam penghargaan dan juara ketiga mendapatkan hadiah uang 10 juta dan piagam penghargaan. 7 peserta lain juga berhak mendapatkan masing-masing 1 juta rupiah dan piagam penghargaan.

Sementara itu Sukawi peserta asal Kota Semarang yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting menyampaikan berterima kasih kepada dewan juri yang sudah memilih karyanya untuk menjadi pemenang sayembara. 

“ Terima kasih kepada Pemkab Sintang yang sudah menyelenggarakan sayembara ini. Kami berharap hasil karya kami bisa diwujudkan dengan pembangunan monumen Garuda di Kabupaten Sintang. dan kami siap membantu Pemkab Sintang saat pembangunan nanti, sampai konsep kami bisa menjadi sebuah monumen Garuda,” terang Sukawi.

Sukawi juga menyampaikan permohonan maafnya," Kami mohon maaf tidak bisa hadir di Kabupaten Sintang karena kesibukan kami. Suatu saat kami juga akan berkunjung ke Kabupaten Sintang.


( Hum Pem/MS )



BPS Sintang Rilis Angka Kemiskinan Tahun 2024 Turun Menjadi 8, 03 Persen

Oleh On Juli 25, 2024

 




SINTANG, ARWANANEWS- Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menyampaikan rilis data lembaganya bahwa terjadi penurunan jumlah orang miskin di Kabupaten Sintang yang pada tahun 2023 masih ada 8,18 persen dan tahun 2024 turun menjadi 8.03 persen. 

Hal tersebut disampaikan  Puspo Sasmito Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan High Level Meeting Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Bappeda Analytic Room pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Pada rapat yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Sintang tersebut, hadir perwakilan OPD yang memiliki program untuk menurunkan jumlah orang miskin di Kabupaten Sintang.

Puspo Sasmito Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menjelaskan angka kemiskinan yang turun mencapai 0,15 merupakan sesuatu yang menggembirakan sekaligus mengejutkan jika kita melihat tingkat konsumsi yang tinggi. 

“ Tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Sintang itu tinggi dibanding kabupaten lain di Kalbar sehingga menyebabkan garis kemiskinan juga tinggi. Turunnya angka kemiskinan di Kabupaten Sintang, bagi kami ini kabar baik,” terang Puspo Sasmito.

Menurutnya garis kemiskian Kabupaten Sintang tahun 2023 itu Rp. 644. 670 per bulan. Tahun 2024 naik menjadi Rp. 670. 853 per bulan. Jumlah penduduk miskin tahun 2023 itu 35.490 orang dan tahun 2024 turun menjadi 35. 180 orang.

“ Begitu juga indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sintang tahun 2023 itu 1,16 dan tahun 2024 turun menjadi 0,94. Indeks keparahan kemiskinan juga mengalami penurunan dari 0,31 pada tahun 2023, turun menjadi 0,16 tahun 2024," jelas Puspo Sasmito.

Kabar baik ini, tentu bisa dijadikan penyemangat bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan dan memperkuat program dan kegiatan yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sintang di tahun berikutnya.

“ Hingga saat ini, kami melihat program dan kegiatan Pemkab Sintang untuk menurunkan angka kemiskinan sudah berhasil dengan baik. Buktinya selama 5 tahun, terjadi penurunan angka kemiskinan. Tahun 2020 itu angka kemiskinan Kabupaten Sintang masih ada 9,28 % dan di Tahun 2024 turun menjadi 8, 03 %. Dari sisi jumlah penduduk, Tahun 2020 ada 39.190 orang miskin sedangkan Tahun 2024 turun menjadi 35. 180 orang," tutup Puspo Sasmito.


( BPS / MS )

Desa Sepulut Dapatkan Piagam Penghargaan dari BNN sebagai Desa Bersih Narkoba

Oleh On Juli 08, 2024




SINTANG, ARWANANEWS- Bertempat di Kantor Desa Sepulut Kecamatan Sepauk telah dilaksanakan kegiatan penyerahan piagam penghargaan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba dari Kepala BNN Republik Indonesia oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kepala Desa Sepulut, Senin ( 08/07/2024 ) pukul 09.00 wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M. Si, Kepala BNN Kab Sintang Kompol. Albert Manurung, S. H, S. I. K, Kapolsek Sepauk, Camat Sepauk, Danramil Sepauk, Kepala Desa Sepulut beserta staff, Ketua BPD beserta anggota, dan para tamu undangan lainnya.

" Dalam sambutannya Kepala Desa Sepulut menyambut baik dan berterima kasih atas aprisiasi Pemerintah dalam hal ini BNN Republik Indonesia melalui BNN Provinsi untuk Penghargaan yang diberikan kepada Desa Sepulut dimana penghargaan diberikan merupakan salah satu Desa Bersih dari Narkoba ( Bersinar ) oleh BNN. Dimana beberapa waktu lalu Desa Sepulut mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Sintang," ucapnya.

Desa Sepulut merupakan pintu masuk Kabupaten Sintang, yang tentunya sangat rawan untuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang juga merupakan pintu masuk dibeberapa Kabupaten lain.

Penghargaan ini diberikan merupakan juga bentuk dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Desa Sepulut yang telah mendukung Pemerintahan Desa Sepulut dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba secara khusus di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.


Kepala Desa juga berharap agar kedepannya di Desa Sepulut dibuat Posko Pencegahan Narkoba yang dimonitor oleh BNN Kabupaten Sintang bersama Kepala Desa dan Relawan serta Penggiat Anti Narkoba yang ada di Desa Sepulut, sehingga hal ini akan membantu Pemerintah dalam hal ini BNN untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sintang secara khusus di Desa Sepulut," harapnya.

Kepala BNN Provinsi memberikan apresiasi kepada Desa Sepulut dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala Desa Sepulut.

Desa Sepulut merupakan salah satu Desa yang mendeklarasikan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Penghargaan ini langsung diberikan oleh BNN RI melalui Kepala BNN Provinsi.

Dalam menanggapi masukan Kepala Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba dengan membuat Posko khusus relawan dan penggiat Anti Narkoba di Desa Sepulut, Kepala BNN Provinsi sangat mendukung hal ini dengan harapan bukan hanya membuat Posko tersebut bagi relawan dan penggiat Anti Narkoba melainkan juga dibuat seperti contoh Warung/Kedai Kopi sehingga posko tersebut biar berfungsi berkelanjutan," ucapnya.

" Diharapkan seluruh lapisan masyarakat Desa Sepulut tetap bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Sepulut beserta para relawan dan penggiat Anti Narkoba dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba di Desa Sepulut," tutupnya.


( BM/ MS )

PT. SPM Kelola SDA dengan Metode Ramah Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat Setempat.

Oleh On Juni 06, 2024

 



SANGGAU, ARWANANEWS- Keterdapatan potensi sumber daya mineral mempunyai peran strategis untuk mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Pengelolan potensi sumberdaya mineral yang dieksploitasi tentu mempunyai tantangan yang cukup berat karena pada wilayah izin Usaha pertambangan terdapat potensi sumber daya alam lainnya seperti kehutanan, kawasan pertanian dan kelautan.

Mengoptimalkan potensi sumberdaya mineral diperlukan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan kegiatan pertambangan sehingga diharapakan dapat meminimalisirkan potensi pencemaran dampak negatif lingkungan. 

Pengelolaan sumberdaya mineral juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor lainnya, sehingga mempercepat laju pembangunan daerah disamping meminimalkan potensi dampak lingkungan sehingga manfaat dari sumberdaya mineral dapat dioptimalkan. 

Oleh karenanya perlu menentukan arah kebijakan pengelolaan potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang berwawasan lingkungan.

Salah seorang Tokoh Masyarakat di Desa Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, ( Suhardi ), berharap bisa melihat sisi positif dari kehadiran perusahaan tambang ini. Ia mencontohkan kehadiran PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) sangat membantu peningkatan pendapatan untuk kehidupan warganya.

“ Kami bisa dapat nafkah untuk kehidupan sehar-hari, bantuan makanan bergizi juga kami dapatkan, bahkan kami warga setempat bisa membuktikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. SPM masih ramah lingkungan. Jadi menurut kami apa yang dikatakan salah satu NGO pemerhati lingkungan tidaklah benar,” ujar Suhardi pada awak media ini pada Kamis, (06/06/2024).

" Sementara itu General Manager PT. Satria Pratama Mandiri, Yanto, mengatakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan minerba, PT. SPM, juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar area penambangan dan sudah menjadi komitmen dari pemilik maupun direksi PT. SPM.

” Kami menginginkan banyak pihak dapat merasakan keuntungan dari apa yang kami kerjakan, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang perusahaan,” ungkap Yanto.

Yanto juga menambahkan, bahwa sebagai bentuk perhatian pada masyarakat, PT. SPM sudah membuat sumur air bersih untuk 2 desa diantaranya 3 titik di Desa Inggis dan 2 titik di Desa Biang jadi total ada 5 titik sumur air bersih yang terealisasi, selanjutnya akan ditambah lagi beberapa titik di Desa Biang.

Selain itu PT. SPM juga turut memperbaiki jalan di dua kampung itu dan Kampung Inggis Tanjung.

Terkait dengan lingkungan, lanjut Yanto, pihaknya juga sudah mengantongi Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. 

Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“ Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan. Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang kepada pemerintah.

“ Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan,” jelas Yanto.

Yanto mengharapkan eksplorasi dan eksploitasi penambangan emas di kawasan Tambang Emas PT.SPM mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menurut Yanto, proses ekplorasi dan eksploitasi emas tidak hanya mempertimbangkan dampak lingkungan semata, tetapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

" Tambang Emas PT.SPM harus berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah konsesi. baik sejahtera dalam bentuk tingkat perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Yanto menyatakan, tujuan utama eksploitasi sumber daya mineral adalah untuk menyejahterakan masyarakat sekitar.

" Berdayakan SDM masyarakat sekitar. Keberadaan Tambang Emas PT.SPM juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar tambang," pesan Yanto.


( Bam's )

Pemdes Kemantan Ajak Masyarakat Kelola Sumber Daya Alam Desa dengan Baik dan Benar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh On Mei 28, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Pengelolaan sumber daya alam desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sumber daya alam yang ada di Desa agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat Desa. Sebagaimana diketahui sumber daya alam yang ada di Desa meliputi, tanah, air, hutan, sungai dan segala macam jenis sumber daya alam yang ada di Desa.

Terkait hal tersebut Kades Kemantan Aponsius  mengatakan,” Pengelolaan sumber daya alam Desa sangat penting untuk dilakukan karena sumber daya alam Desa adalah modal utama untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam juga dapat mempertahankan lingkungan Desa yang sehat dan lestari dan jika sumber daya alam Desa tidak dikelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa.

" Desa Kemantan memiliki potensi sumber daya tambang dan mineral yang dapat digunakan untuk pengembangan Desa, namun pengelolaan sumber daya tambang dan mineral harus dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat Desa.” ungkapnya pada awak media ini Selasa. ( 28/05/2024 ).

Tujuan dari pengelolaan sumber daya alam Desa Kemantan antara lain untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan masyarakat Desa, mempertahankan keseimbangan ekosistem, meningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kondisi lingkungan hidup Desa.

“ Untuk mempersiapkan diri menghadapi pentingnya pengelolaan sumber daya alam Desa di masa depan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam. Selain itu pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan edukasi dan pelatihan bagi masyarakat tentang pengelolaan sumber alam yang baik dan benar, dengan demikian pengelolaan sumber daya alam Desa dapat mensejahterakan diri dan lingkungan desa.” terang Aponsius.

Peran Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, Pemerintah Desa harus membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti peraturan tentang penanaman kembali hutan, perlindungan ekosistem dan lain sebagainya.

" Peran Kepala Desa dan lembaga desa juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa, mereka harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan terencana, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam desanya," jelas Aponsius.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, Pemerintah Desa perlu melakukan kerjasama dengan pihak tertentu seperti organisasi masyarakat, dunia usaha dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. 

Tentunya kolaborasi ini meningkatkan kesadaran dan mempercepat proses pengelolaan sumber daya alam di Desa Kemantan. dalam konteks dunia yang semakin berkembang, kesadaran akan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan semakin meningkat.

" Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat juga harus memperhatikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan yang lebih baik dengan menjaga sumber daya alam Desa," pungkasnya.


( Bam’s )

Digelar 9 September 2024, Pemkab Sintang Adakan Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Oleh On Mei 21, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herkolanus Roni memimpin jalannya rapat persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hadir pada Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen dan jajarannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Polres Sintang dan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang. 

Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa rencana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 akan dilakukan pada Senin, 9 September 2024 mendatang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

“ Maka dari itu Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang bisa memimpin persiapan ini dengan dibantu oleh OPD lainnya," pesan Herkolanus Roni.

Menurut Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tahapan persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 adalah menunggu Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Sintang, KPU Sintang melaporkan kepada Bupati Sintang, lalu Bupati Sintang mengusulkan kepada Gubernur Kalbar, selanjutnya Gubernur Kalbar menerbitkan SK Gubernur.

“ Setelah ada SK Gubernur, baru bisa dilakukan pelantikan dalam sebuah rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Pelantikan ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya. Keanggotaan DPRD berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan berakhir sampai dengan diambilnya sumpah anggota DPRD yang baru,” beber Herkolanus Roni.

Lebih lanjut Roni menjelaskan," Pengambilan sumpah akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang atau Wakil Ketua atau hakim senior didampingi rohaniawan sesuai agama masing-masing” terang Herkolanus Roni

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan bahwa Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 akan dihadiri 1.000 orang.

“ Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 nanti di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang akan dihadiri 1.000 orang yang terdiri dari Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, 6 Forkopimda, Ketua Pengadilan, 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029, 145 keluarga anggota DPRD, 720 pendukung anggota DPRD, 4 orang KPU, 4 orang Bawaslu, 36 orang partai politik, 32 orang Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, 10 orang tokoh,” terang Marchues Afen.

Intinya, untuk menyiapkan dan mensukseskan Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 tersebut, kami sudah membentuk kepanitiaan yang ditandatangani oleh Bupati Sintang, kita terus bekerja mempersiapkan pelantikan, sambil menunggu proses yang harus dilalui seperti penetapan KPU Kabupaten Sintang dan seterusnya," ungkap Marchues Afen.


( Hum Pem/MS)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *