HEADLINE NEWS


Aktivitas PETI di Desa Semerangkai, Mapai, dan Rimba Belian Semakin Marak, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas

Oleh On Januari 14, 2025

 



SANGGAU, ARWANANEWS- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semerangkai, Mapai, dan Rimba Belian semakin marak dan mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung pada 14 Januari 2025, terlihat aktivitas penambangan yang terus berlanjut di sepanjang aliran Sungai Kapuas, Desa Semerangkai, Kecamatan Sanggau Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Maraknya PETI ini telah memicu keresahan masyarakat, khususnya yang tinggal di hilir sungai. Mereka mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai. Salah satu warga setempat menyampaikan, "Aktivitas ini sudah hampir dua pekan sejak tahun baru, dan kini air sungai serta ekosistem di bumi Daranante hancur," ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.


Warga setempat berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalbar dan Polres Sanggau, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas ilegal ini.

Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.


Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan, serta penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat setempat.


( MS )

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ) Mengutuk Keras Tindakan Penembakan Brutal Terhadap Rekan Sejawat di Bumi Arung Palakka ( BONE )

Oleh On Januari 01, 2025

 






BONE, ARWANANEWS- Bumi Arung Palaka ( BONE ) Berduka pada Penutupan akhir Tahun 2024 dengan adanya Tindakan Penembakan Brutal oleh seorang Orang Tak dikenal (OTK) terhadap Rekan Sejawat Advokat.

Menurut Laporan, Bahwa pada hari Selasa tanggal 31- Desember- 2024 sekitar pukul 21.50 WITA, korban yang bernama Rudi S. Gani (49) tahun berprofesi sebagai Advokat/Pengacara baru tiba di kampung halamannya bersama sang istri di Dusun Limpoe, Desa Patukku, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.

“ Korban sedang makan bersama istrinya, ketika tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan senjata api dari luar rumah, Korban ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tembak di wajah,’ ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.


Insiden Penembakan Brutal tersebut menurut Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ) Jelani Christo, S. H, M. H mengguncang Komunitas hukum dan dilihat sebagai bentuk Kejahatan dan Ancaman yang sangat serius terhadap Profesi Advokat/Pengacara pada Kamis ( 02/01/2025 ).

Oleh karenanya pihak Kepolisain Republik Indonesia  khususnya Kepolisian Polisi Daerah Sulawesi Selatan ( POLDA SULSEL ) segera menangkap Pelaku sebagai bentuk Keadilan dan menjaga Keamanan serta Pengayom masyarakat pada umumnya. 

Menurut Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI ) penembakan brutal tersebut merupakan tindakan biadab, pengecut dan tidak berperikemanusiaan. 

Sebagai Pengacara, Rasa Solidaritas  sesama rekan sejawat yang ditembak secara brutal adalah bentuk dukungan moril dan panggilan hati nurani untuk segera meminta kepada Kapolda Sulsel segera membentuk Tim Khusus dalam mengusut dan menangkap Pelaku penembakan," tegas Jelani Christo, S. H, M. H

" Penegakkan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia jangan kalah dengan kekerasan dan ancaman nyata. Agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi keluarga korban serta bagi seluruh profesi hukum," ucapnya.


( PR SPASI / MS )

Kabupaten Sintang Siap Jadi Ibu Kota Provinsi Kapuas Raya

Oleh On Januari 01, 2025

 


Oleh : Bambang Iswanto, Amd


Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi).

Kabupaten Sintang mencoba mempromosikan diri untuk layak menjadi Ibu kota dari Provinsi Kapuas Raya. Sebuah wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini diajukan pada tahun 2006 atas dasar Bupati Sintang serta rekomendasi Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat pada saat itu.

Dua tahun kemudian tepatnya tahun 2008 wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya mendapatkan dukungan politik dari anggota komisi II DPR RI sehingga sampai pada harus dipenuhinya persyaratan berupa rekomendasi dari Gubernur.

Provinsi Kapuas Raya Sudah Penuhi Syarat Pemekaran, dengan Luas wilayah 81.990,04 km2 dan jumlah Penduduk sebanyak 1.575.716 juta Jiwa.

Proses pemekaran provinsi Kapuas Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) mengacu pada peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota. Sedangkan pemekaran wilayah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.


5 Kabupaten Sepakat Usung Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 km2 atau kurang lebih 1,13 kali luas Pulau Jawa. Dilihat dari luasnya itu, Kalbar merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia setelah Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah penduduk Kalbar mencapai 5.414.390 juta jiwa dan tersebar di 14 kabupaten/kota 174 kecamatan, 99 kelurahan dan 2.031 desa dengan total luas wilayah 147.307,00 km2.

Berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayahnya, tingkat kepadatan penduduk provinsi ini sangat rendah, yaitu 31 jiwa/km2. Penyebaran penduduk lebih terkonsentrasi di daerah pesisir, sedangkan tingkat kepadatan penduduk di daerah pedalaman relatif lebih jarang dengan infrastruktur transportasi jalan yang masih sangat minim.

Provinsi Kalimantan Barat sangat potensial dimekarkan agar kehidupan masyarakatnya sejahtera. Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi).

Wilayah induk Provinsi Kalbar akan menyisakan Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kubu Raya, Mempawah, Kota Pontianak, dan Singkawang dengan adanya pemekaran tersebut. Untuk sekarang wacana pemekaran wilayah tersebut hanya bergantung pada kebijakan pemimpin negara.

Sebab seluruh proses masih terkendala moratorium yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Syarat Pemekaran Daerah dilaksanakan melewati tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.



Judi Sabung Ayam di Sungai Ayak Abaikan Instruksi Kapolda, Aktivitas Terus Berlangsung

Oleh On Desember 30, 2024

 



SEKADAU, ARWANANEWS- Aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di wilayah Sungai Ayak semakin mencuri perhatian, meskipun ada instruksi tegas dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas perjudian ilegal. Menurut keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya pada Selasa (31/12/2924), judi sabung ayam di daerah ini semakin meresahkan masyarakat setempat.

" Saat ini, di wilayah Sungai Ayak, pengurusnya bernama Timo SP2. Mereka berencana untuk menggelar pertandingan sabung ayam besar-besaran pada 1 Januari mendatang. Semua daerah sekitar ikut serta, tetapi hanya di Sungai Ayak yang jadi tempat utama untuk taruhan besar," ungkap narasumber tersebut.

Perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah ini jelas bertentangan dengan instruksi Kapolri yang telah mengeluarkan kebijakan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi sabung ayam, baik yang bersifat offline maupun online. Kapolri sendiri telah memberikan perintah kepada jajaran kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun, meskipun ada upaya penindakan dari pihak berwajib, judi sabung ayam di Sungai Ayak tetap berlangsung tanpa kendala yang berarti. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan instruksi dari kepolisian, yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Polisi diharapkan untuk segera menindaklanjuti informasi terkait perjudian ilegal di wilayah ini, guna menghindari dampak negatif yang bisa merugikan banyak pihak, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam undang-undang ini, perjudian diartikan sebagai setiap kegiatan yang merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. 

Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. 

Selain itu, pelaku dan pihak terkait juga dapat dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Perjudian sabung ayam dapat berdampak merugikan bagi masyarakat dan moral bangsa. Perjudian ini dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. 

Pihak berwajib hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan yang akan dilakukan terhadap praktik judi sabung ayam tersebut.


( MS )

Sebastian Jaba Fraksi PDI Perjuangan Anggota DPRD Kabupaten Sintang Agendakan Kecamatan Sungai Tebelian dengan Sasaran 5 Desa pada Reses I Masa Persidangan III Tahun 2024

Oleh On Desember 08, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Anggota DPRD Kabupaten Sintang Sebastian Jaba Fraksi PDI Perjuangan dengan Dapil 3 Kecamatan Sungai Tebelian, Kelam Permai dan Dedai adakan Reses I Masa Persidangan III Tahun 2024. 

Pelaksanaan Reses ini Sebastian Jaba nampak jelas langsung didampingi beberapa orang Tim dirinya. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, untuk hari pertama dan kedua masuk ke Dapil Kecamatan Sungai Tebelian. Untuk hari hari pertama terjadwal masuk di 3 Desa pada hari Jum 'at ( 06/12/2024) yaitu Desa Sungai Ukoi, Kunyai dan Ransi Dakan.

Kemudian pada hari kedua jatuh hari Minggu  (08/12/2024) di dua Desa, yaitu Desa Manter dan Merarai Satu.

Sebastian Jaba menyampaikan bahwa tujuan utama adanya reses ini untuk mendengar usulan-usulan dan aspirasi masyarakat untuk ditampung dan dianggarkan.


" Saya akan mendengarkan dan mencatat semua usulan dari masyarakat untuk diperjuangkan serta direalisasikan sesuai dengan anggaran yang ada," terang Jaba.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar sering-sering kiranya komunikasi karena ini salah satu agar kita bisa memaksimalkan fungsi teman-teman yang ada di Dewan apa yang menjadi kepentingan kita.

Terlihat jelas saat laksanakan Reses di hari kedua di Desa Manter yang bertempat Balai Dusun Simpang Manter dirinya hadir bersama Jeffray Edward, SE, M. Si Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

" Terimakasih atas dukungan bapak ibu semua yang masih memberikan kepercayaan kepada saya untuk maju ke Dewan Provinsi dan mohon do'a nya agar bisa menjalankan tugas yang dibebankan kepada saya," ucap Jeffray.

Jeffray berharap apa yang kita diskusikan hari ini bermanfaat apa yang menjadi kebutuhan kita, saya yakin pak Jaba ini dia mampu berbuat membantu masyarakat, setidaknya apa yang diusulkan ada yang nyangkut bisa terealisasi.

Dari pantauan awak media ini hari pertama dan kedua Reses I Tahun 2024 yang mendominasi usulan dari 5 Desa ada 3 usulan yaitu infrastruktur jalan baik baru maupun peningkatan, pertanian dan pendidikan.

Harapan masyarakat agar mampu sekiranya membawa aspirasi yang sudah diusulkan terutama peningkatan kehidupan dan masyarakat juga berharap apa yang menjadi keinginan masyarakat sudilah jangan janji tinggal janji.


( MS )

Yohanes Rumpak Gelar Reses di Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang

Oleh On Desember 05, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak melaksanakan reses di Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang pada Kamis, 5 Desember 2024.

Hadir pada reses tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat Panggi Pratama Putra Lasarus, Lurah Akcaya Totong, Ketua RT Se Kelurahan Akcaya dan tokoh masyarakat.

Yohanes Rumpak Wakil Ketua DPRD Sintang menyampaikan senang bisa melakukan reses pertama di Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang sebagai bentuk komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat. 

“ Reses ini untuk menghimpun aspirasi, masukan dan saran dari masyarakat untuk ditampung dan dianggarkan. Hasil reses ini akan saya perjuangkan, dan akan kita cek apakah bisa masuk skala prioritas. Dan hasil reses ini juga akan kita masukan ke dalam musrenbang tingkat kelurahan” terang Yohanes Rumpak.

Lebih lanjut Yohanes Rumpak menerangkan,“ Dengan adanya reses ini, dan dimasukan ke dalam musrenbang kelurahan, maka aspirasi masyarakat menjadi sah dan kuat. Maka reses ini sebagai sarana dialog, kami akan mendengarkan dan mencatat semua usulan dari masyarakat melalui reses ini. Kita akan perjuangkan dan realisasikan pembangunannya.

“ Jalan poros Jerora Dua memang menjadi PR kita bersama agar bisa lebih baik lagi kondisinya dimasa yang akan datang. Karena ke depan jalan poros Jerora Dua ini akan menjadi salah satu akses utama,” ucap Yohanes Rumpak.


Sementara itu Edward Simbolon Ketua RT 01 Jerora Dua menjelaskan soal kerusakan jalan poros Jerora Dua memang sangat prioritas dan selalu kami usulkan setiap musrenbang kelurahan. 

“ Kami juga mengusulkan ada sekolah jarak jauh SD di Jerora Dua. Sehingga tidak jauh antar anak ke SD di Jemelak. Gang dan jalan pertanian juga masih banyak yang dalam kondisi jalan tanah. Kami juga mengusulkan pembangunan Gedung Serbaguna di Jerora Dua. Kita sudah ada tanah 1 hektar untuk SD dan Gedung Serbaguna," terang Edward Simbolon.

Syukur Saleh Warga Jerora Dua mengusulkan pengecoran sekaligus pengaspalan Gang Sentul yang sudah mengalami kerusakan.

“ Kami juga mengusulkan realisasi pembukaan jalan alternatif dari dari Jerora Satu menuju Jerora Dua. Sehingga ke depan, kalau terjadi kemacetan saat pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang di Betang Jerora Satu. Jalan alternatif ini akan bisa membantu mengurai kemacetan,” terang Syukur Saleh.


( Hum. Pem/MS )

Peraih Juara Pertama Sayembara Desain Monumen Garuda Asal Kota Semarang Sukawi Sampaikan Maaf Tak Bisa Hadir di Kabupaten Sintang

Oleh On November 18, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Desain Monumen Garuda karya peserta Sukawi asal Kota Semarang berhasil menjadi juara pertama pada pelaksanaan Sayembara Desain Monumen Garuda Kabupaten Sintang Tahun 2024. 

Pengumuman pemenang Sayembara Desain Monumen Garuda Kabupaten Sintang Tahun 2024 disampaikan oleh Merlia Sari selaku ketua panitia pada Selasa, 19 November 2024 di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang. 

“ Peserta sayembara dengan nomor urut 15 asal Kota Semarang yang mengusung konsep Monumen Garuda Bercerita berhasil mendapatkan nilai tertinggi dari dewan juri. Sementara juara kedua adalah Caesar Destra asal Kota Pontianak dengan nomor peserta 16 yang mengusung konsep Capturing With Nature. Dan juara ketiga adalah Yohanes R.A Ricky asal Kota Pontianak dengan nomor peserta 01 yang mengusung konsep Kepingan Sintang,” terang Merlia Sari.


Lebih lanjut Marlia Sari menjelaskan," Juara pertama berhak atas hadiah uang 20 juta dan piagam penghargaan, juara kedua mendapatkan hadiah 15 juta dan piagam penghargaan dan juara ketiga mendapatkan hadiah uang 10 juta dan piagam penghargaan. 7 peserta lain juga berhak mendapatkan masing-masing 1 juta rupiah dan piagam penghargaan.

Sementara itu Sukawi peserta asal Kota Semarang yang mengikuti kegiatan melalui zoom meeting menyampaikan berterima kasih kepada dewan juri yang sudah memilih karyanya untuk menjadi pemenang sayembara. 

“ Terima kasih kepada Pemkab Sintang yang sudah menyelenggarakan sayembara ini. Kami berharap hasil karya kami bisa diwujudkan dengan pembangunan monumen Garuda di Kabupaten Sintang. dan kami siap membantu Pemkab Sintang saat pembangunan nanti, sampai konsep kami bisa menjadi sebuah monumen Garuda,” terang Sukawi.

Sukawi juga menyampaikan permohonan maafnya," Kami mohon maaf tidak bisa hadir di Kabupaten Sintang karena kesibukan kami. Suatu saat kami juga akan berkunjung ke Kabupaten Sintang.


( Hum Pem/MS )



BPS Sintang Rilis Angka Kemiskinan Tahun 2024 Turun Menjadi 8, 03 Persen

Oleh On Juli 25, 2024

 




SINTANG, ARWANANEWS- Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menyampaikan rilis data lembaganya bahwa terjadi penurunan jumlah orang miskin di Kabupaten Sintang yang pada tahun 2023 masih ada 8,18 persen dan tahun 2024 turun menjadi 8.03 persen. 

Hal tersebut disampaikan  Puspo Sasmito Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang saat menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan High Level Meeting Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Bappeda Analytic Room pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Pada rapat yang diselenggarakan oleh Bappeda Kabupaten Sintang tersebut, hadir perwakilan OPD yang memiliki program untuk menurunkan jumlah orang miskin di Kabupaten Sintang.

Puspo Sasmito Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sintang menjelaskan angka kemiskinan yang turun mencapai 0,15 merupakan sesuatu yang menggembirakan sekaligus mengejutkan jika kita melihat tingkat konsumsi yang tinggi. 

“ Tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Sintang itu tinggi dibanding kabupaten lain di Kalbar sehingga menyebabkan garis kemiskinan juga tinggi. Turunnya angka kemiskinan di Kabupaten Sintang, bagi kami ini kabar baik,” terang Puspo Sasmito.

Menurutnya garis kemiskian Kabupaten Sintang tahun 2023 itu Rp. 644. 670 per bulan. Tahun 2024 naik menjadi Rp. 670. 853 per bulan. Jumlah penduduk miskin tahun 2023 itu 35.490 orang dan tahun 2024 turun menjadi 35. 180 orang.

“ Begitu juga indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sintang tahun 2023 itu 1,16 dan tahun 2024 turun menjadi 0,94. Indeks keparahan kemiskinan juga mengalami penurunan dari 0,31 pada tahun 2023, turun menjadi 0,16 tahun 2024," jelas Puspo Sasmito.

Kabar baik ini, tentu bisa dijadikan penyemangat bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melanjutkan dan memperkuat program dan kegiatan yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Sintang di tahun berikutnya.

“ Hingga saat ini, kami melihat program dan kegiatan Pemkab Sintang untuk menurunkan angka kemiskinan sudah berhasil dengan baik. Buktinya selama 5 tahun, terjadi penurunan angka kemiskinan. Tahun 2020 itu angka kemiskinan Kabupaten Sintang masih ada 9,28 % dan di Tahun 2024 turun menjadi 8, 03 %. Dari sisi jumlah penduduk, Tahun 2020 ada 39.190 orang miskin sedangkan Tahun 2024 turun menjadi 35. 180 orang," tutup Puspo Sasmito.


( BPS / MS )

Desa Sepulut Dapatkan Piagam Penghargaan dari BNN sebagai Desa Bersih Narkoba

Oleh On Juli 08, 2024




SINTANG, ARWANANEWS- Bertempat di Kantor Desa Sepulut Kecamatan Sepauk telah dilaksanakan kegiatan penyerahan piagam penghargaan dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba dari Kepala BNN Republik Indonesia oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kepala Desa Sepulut, Senin ( 08/07/2024 ) pukul 09.00 wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigjen. Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M. Si, Kepala BNN Kab Sintang Kompol. Albert Manurung, S. H, S. I. K, Kapolsek Sepauk, Camat Sepauk, Danramil Sepauk, Kepala Desa Sepulut beserta staff, Ketua BPD beserta anggota, dan para tamu undangan lainnya.

" Dalam sambutannya Kepala Desa Sepulut menyambut baik dan berterima kasih atas aprisiasi Pemerintah dalam hal ini BNN Republik Indonesia melalui BNN Provinsi untuk Penghargaan yang diberikan kepada Desa Sepulut dimana penghargaan diberikan merupakan salah satu Desa Bersih dari Narkoba ( Bersinar ) oleh BNN. Dimana beberapa waktu lalu Desa Sepulut mendeklarasikan diri sebagai Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Sintang," ucapnya.

Desa Sepulut merupakan pintu masuk Kabupaten Sintang, yang tentunya sangat rawan untuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang juga merupakan pintu masuk dibeberapa Kabupaten lain.

Penghargaan ini diberikan merupakan juga bentuk dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Desa Sepulut yang telah mendukung Pemerintahan Desa Sepulut dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba secara khusus di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.


Kepala Desa juga berharap agar kedepannya di Desa Sepulut dibuat Posko Pencegahan Narkoba yang dimonitor oleh BNN Kabupaten Sintang bersama Kepala Desa dan Relawan serta Penggiat Anti Narkoba yang ada di Desa Sepulut, sehingga hal ini akan membantu Pemerintah dalam hal ini BNN untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sintang secara khusus di Desa Sepulut," harapnya.

Kepala BNN Provinsi memberikan apresiasi kepada Desa Sepulut dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala Desa Sepulut.

Desa Sepulut merupakan salah satu Desa yang mendeklarasikan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Penghargaan ini langsung diberikan oleh BNN RI melalui Kepala BNN Provinsi.

Dalam menanggapi masukan Kepala Desa dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba dengan membuat Posko khusus relawan dan penggiat Anti Narkoba di Desa Sepulut, Kepala BNN Provinsi sangat mendukung hal ini dengan harapan bukan hanya membuat Posko tersebut bagi relawan dan penggiat Anti Narkoba melainkan juga dibuat seperti contoh Warung/Kedai Kopi sehingga posko tersebut biar berfungsi berkelanjutan," ucapnya.

" Diharapkan seluruh lapisan masyarakat Desa Sepulut tetap bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Sepulut beserta para relawan dan penggiat Anti Narkoba dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkoba di Desa Sepulut," tutupnya.


( BM/ MS )

PT. SPM Kelola SDA dengan Metode Ramah Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat Setempat.

Oleh On Juni 06, 2024

 



SANGGAU, ARWANANEWS- Keterdapatan potensi sumber daya mineral mempunyai peran strategis untuk mempercepat laju pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Pengelolan potensi sumberdaya mineral yang dieksploitasi tentu mempunyai tantangan yang cukup berat karena pada wilayah izin Usaha pertambangan terdapat potensi sumber daya alam lainnya seperti kehutanan, kawasan pertanian dan kelautan.

Mengoptimalkan potensi sumberdaya mineral diperlukan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan kegiatan pertambangan sehingga diharapakan dapat meminimalisirkan potensi pencemaran dampak negatif lingkungan. 

Pengelolaan sumberdaya mineral juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor lainnya, sehingga mempercepat laju pembangunan daerah disamping meminimalkan potensi dampak lingkungan sehingga manfaat dari sumberdaya mineral dapat dioptimalkan. 

Oleh karenanya perlu menentukan arah kebijakan pengelolaan potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang berwawasan lingkungan.

Salah seorang Tokoh Masyarakat di Desa Biang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, ( Suhardi ), berharap bisa melihat sisi positif dari kehadiran perusahaan tambang ini. Ia mencontohkan kehadiran PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) sangat membantu peningkatan pendapatan untuk kehidupan warganya.

“ Kami bisa dapat nafkah untuk kehidupan sehar-hari, bantuan makanan bergizi juga kami dapatkan, bahkan kami warga setempat bisa membuktikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan PT. SPM masih ramah lingkungan. Jadi menurut kami apa yang dikatakan salah satu NGO pemerhati lingkungan tidaklah benar,” ujar Suhardi pada awak media ini pada Kamis, (06/06/2024).

" Sementara itu General Manager PT. Satria Pratama Mandiri, Yanto, mengatakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan minerba, PT. SPM, juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar area penambangan dan sudah menjadi komitmen dari pemilik maupun direksi PT. SPM.

” Kami menginginkan banyak pihak dapat merasakan keuntungan dari apa yang kami kerjakan, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang perusahaan,” ungkap Yanto.

Yanto juga menambahkan, bahwa sebagai bentuk perhatian pada masyarakat, PT. SPM sudah membuat sumur air bersih untuk 2 desa diantaranya 3 titik di Desa Inggis dan 2 titik di Desa Biang jadi total ada 5 titik sumur air bersih yang terealisasi, selanjutnya akan ditambah lagi beberapa titik di Desa Biang.

Selain itu PT. SPM juga turut memperbaiki jalan di dua kampung itu dan Kampung Inggis Tanjung.

Terkait dengan lingkungan, lanjut Yanto, pihaknya juga sudah mengantongi Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. 

Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“ Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan. Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang kepada pemerintah.

“ Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan,” jelas Yanto.

Yanto mengharapkan eksplorasi dan eksploitasi penambangan emas di kawasan Tambang Emas PT.SPM mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Menurut Yanto, proses ekplorasi dan eksploitasi emas tidak hanya mempertimbangkan dampak lingkungan semata, tetapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

" Tambang Emas PT.SPM harus berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah konsesi. baik sejahtera dalam bentuk tingkat perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Yanto menyatakan, tujuan utama eksploitasi sumber daya mineral adalah untuk menyejahterakan masyarakat sekitar.

" Berdayakan SDM masyarakat sekitar. Keberadaan Tambang Emas PT.SPM juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar tambang," pesan Yanto.


( Bam's )

Pemdes Kemantan Ajak Masyarakat Kelola Sumber Daya Alam Desa dengan Baik dan Benar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Oleh On Mei 28, 2024

 



SINTANG, ARWANANEWS- Pengelolaan sumber daya alam desa adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sumber daya alam yang ada di Desa agar tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat Desa. Sebagaimana diketahui sumber daya alam yang ada di Desa meliputi, tanah, air, hutan, sungai dan segala macam jenis sumber daya alam yang ada di Desa.

Terkait hal tersebut Kades Kemantan Aponsius  mengatakan,” Pengelolaan sumber daya alam Desa sangat penting untuk dilakukan karena sumber daya alam Desa adalah modal utama untuk mensejahterakan masyarakat Desa. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam juga dapat mempertahankan lingkungan Desa yang sehat dan lestari dan jika sumber daya alam Desa tidak dikelola dengan baik maka akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat Desa.

" Desa Kemantan memiliki potensi sumber daya tambang dan mineral yang dapat digunakan untuk pengembangan Desa, namun pengelolaan sumber daya tambang dan mineral harus dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat Desa.” ungkapnya pada awak media ini Selasa. ( 28/05/2024 ).

Tujuan dari pengelolaan sumber daya alam Desa Kemantan antara lain untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan masyarakat Desa, mempertahankan keseimbangan ekosistem, meningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperbaiki kondisi lingkungan hidup Desa.

“ Untuk mempersiapkan diri menghadapi pentingnya pengelolaan sumber daya alam Desa di masa depan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam. Selain itu pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan edukasi dan pelatihan bagi masyarakat tentang pengelolaan sumber alam yang baik dan benar, dengan demikian pengelolaan sumber daya alam Desa dapat mensejahterakan diri dan lingkungan desa.” terang Aponsius.

Peran Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, Pemerintah Desa harus membuat peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, seperti peraturan tentang penanaman kembali hutan, perlindungan ekosistem dan lain sebagainya.

" Peran Kepala Desa dan lembaga desa juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa, mereka harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan terencana, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam desanya," jelas Aponsius.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam, Pemerintah Desa perlu melakukan kerjasama dengan pihak tertentu seperti organisasi masyarakat, dunia usaha dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. 

Tentunya kolaborasi ini meningkatkan kesadaran dan mempercepat proses pengelolaan sumber daya alam di Desa Kemantan. dalam konteks dunia yang semakin berkembang, kesadaran akan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan semakin meningkat.

" Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat juga harus memperhatikan pentingnya pengelolaan sumber daya alam desa secara berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi masa depan yang lebih baik dengan menjaga sumber daya alam Desa," pungkasnya.


( Bam’s )

Digelar 9 September 2024, Pemkab Sintang Adakan Rapat Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Oleh On Mei 21, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herkolanus Roni memimpin jalannya rapat persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hadir pada Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen dan jajarannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Polres Sintang dan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang. 

Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa rencana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 akan dilakukan pada Senin, 9 September 2024 mendatang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

“ Maka dari itu Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang bisa memimpin persiapan ini dengan dibantu oleh OPD lainnya," pesan Herkolanus Roni.

Menurut Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tahapan persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 adalah menunggu Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Sintang, KPU Sintang melaporkan kepada Bupati Sintang, lalu Bupati Sintang mengusulkan kepada Gubernur Kalbar, selanjutnya Gubernur Kalbar menerbitkan SK Gubernur.

“ Setelah ada SK Gubernur, baru bisa dilakukan pelantikan dalam sebuah rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Pelantikan ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya. Keanggotaan DPRD berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan berakhir sampai dengan diambilnya sumpah anggota DPRD yang baru,” beber Herkolanus Roni.

Lebih lanjut Roni menjelaskan," Pengambilan sumpah akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang atau Wakil Ketua atau hakim senior didampingi rohaniawan sesuai agama masing-masing” terang Herkolanus Roni

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan bahwa Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 akan dihadiri 1.000 orang.

“ Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 nanti di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang akan dihadiri 1.000 orang yang terdiri dari Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, 6 Forkopimda, Ketua Pengadilan, 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029, 145 keluarga anggota DPRD, 720 pendukung anggota DPRD, 4 orang KPU, 4 orang Bawaslu, 36 orang partai politik, 32 orang Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, 10 orang tokoh,” terang Marchues Afen.

Intinya, untuk menyiapkan dan mensukseskan Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 tersebut, kami sudah membentuk kepanitiaan yang ditandatangani oleh Bupati Sintang, kita terus bekerja mempersiapkan pelantikan, sambil menunggu proses yang harus dilalui seperti penetapan KPU Kabupaten Sintang dan seterusnya," ungkap Marchues Afen.


( Hum Pem/MS)

Pemerintah Diminta Evaluasi Izin Konsesi HGU Industri Perkebunan Kelapa Sawit yang Marak Timbulkan Konflik Agraria

Oleh On April 29, 2024




Oleh : Erwin Siahaan, S. H

Industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia sering terjebak dalam berbagai masalah, termasuk sengketa lingkungan, masalah ketenagakerjaan dan sengketa tanah.

Dari konflik tersebut diatas, saya akan membahas konflik agraria yang biasa muncul di sektor perkebunan kelapa sawit dan bagaimana strategi untuk melindungi hak-hak masyarakat sekitar perkebunan. 

Umumnya persoalan agraria ini terjadi karena dalam proses pemberian izin konsesi oleh pemerintah kepada investor dilakukan secara tidak “cermat”. 

Akibatnya, situasi ini berdampak pada masyarakat setempat yang riskan atas kehilangan haknya. 

Mulai dari lahan pertanian, perumahan dan situs-situs penting bagi masyarakat lokal berpeluang besar tidak lagi menjadi hak masyarakat. 

Artinya, penerbitan izin konsesi usaha, pemerintah telah abai terhadap kondisi kehidupan masyarakat sosial setempat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan UUPA No.5 Tahun 1960. 

Perlu diketahui, konsesi HGU perusahaan perkebunan sudah dikantongi oleh pemilik usaha, investor tersebut memiliki hak mutlak untuk beroperasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Hak Guna Usaha ( HGU ) merupakan salah satu hak atas tanah, yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

Meskipun masyarakat yang menduduki atau menguasai lahan tersebut sudah puluhan atau ratusan tahun secara turun temurun, namun karena masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis, maka hal itu dianggap tidak pernah ada. 

Harus diakui, bahwa pemberian izin konsesi perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah kepada investor bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dimana usaha itu berada. 

Keberadaan industri perkebunan tersebut juga memberi peluang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. 

Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat setempat, karena hal ini dapat memicu konflik sosial yang justru dapat mengganggu aktivitas operasional industri tersebut. 

Lemahnya Bukti Kepemilikan Masyarakat Secara Tertulis

Meski keberadaan masyarakat sudah puluhan dan bahkan ratusan tahun secara turun temurun dalam suatu wilayah dimana investasi itu berada, akan tetapi dalam hal pembuktian masyarakat cenderung berada dalam posisi yang lemah dalam hal pengakuan hak. Karena dalam proses pembuktian, bukti surat (tulisan) merupakan salah satu bukti yang utama dalam proses pembuktian.

Ketika masyarakat mengalami situasi ini, masyarakat terkesan tidak ada pilihan untuk tidak bersikap “keras” berhadapan dengan investor untuk mempertahankan haknya. Mulai dari aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan tindakan pemblokiran akses jalan maupun tindakan main hakim sendiri. Akibatnya, beberapa warga masyarakat harus berhadapan dengan kasus pidana penjara atas tindakan yang dilakukan untuk mempertahankan haknya.

Kurangnya pemahaman masyarakat akan dampak sertifikasi HGU kawasan pemukiman dan perladangan justru dimanfaatkan oleh oknum pihak-pihak tertentu. Akibatnya, konsesi Hak Guna Usaha perusahaan meliputi kawasan pemukiman dan perladangan masyarakat. Padahal masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan dan kawasan pemukiman tersebut ke pihak perusahaan. 

Membuka Tabir Persoalan Program Terpadu Sertifikasi Lahan (PTSL)

Pada saat investor perkebunan kelapa sawit melakukan permohonan izin konsesi HGU di wilayah pemukiman masyarakat, masyarakat belum menyadari bahwa hal ini akan menjadi persoalan penting. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai sadar bahwa tindakan ini telah merugikan hak sosial masyarakat. 

Persoalan ini semakin terbuka lebar pada saat pelaksanaan program pemerintah melalui program sertifikasi tanah masyarakat melalui program terpadu sertifikasi lahan (PTSL) sebagaimana diatur dalam Permen ATR No.12 Tahun 2017 dan Inpres No.2 Tahun 2018. Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Dalam proses pelaksanaan program tersebut, ternyata objek tanah yang diajukan sertifikasi lahan masyarakat menjadi terhenti. Hal ini diakibatkan karena lokasi tanah yang diajukan sertifikasi hak kepemilikan tersebut sudah masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

Situasi ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat, karena pengakuan atas kehidupan sosial masyarakat yang justru lebih dahulu menduduki wilayah tersebut dari investor menjadi tidak dianggap. 

Adapun dampak yang akan dialami masyarakat apabila pemukiman, ladang masyarakat dan fasilitas umum lainnya sudah terbit sertifikat HGU perusahaan adalah :

1. Relokasi Paksa Pemukiman Masyarakat.

Pemegang konsesi HGU berpotensi melakukan relokasi penduduk yang tinggal di dalam HGU mereka. Situasi ini akan mengganggu kehidupan masyarakat setempat dan mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi, serta kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang penting bagi mereka.

2. Hilangnya akses masyarakat ke tanah dan sumber daya alam.

Masyarakat dapat kehilangan akses ke tanah, hutan, sungai dan sumber daya alam lainnya yang merupakan sumber kehidupan dan mata pencaharian mereka. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan kehilangan identitas budaya.

3. Gangguan terhadap pemukiman dan kehidupan masyarakat.

Investor sebagai Pemegang hak konsesi dari pemerintah dapat mempengaruhi pemukiman penduduk dan kehidupan masyarakat setempat. Artinya, sewaktu-waktu investor sebagai pemegang hak dapat berpeluang untuk merelokasi pemukiman masyarakat. Selain itu, pembukaan lahan perkebunan, penggunaan pestisida, dan perubahan lingkungan dapat mengganggu kesehatan dan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.

4. Kerusakan lingkungan dan hilangnya habitat.

Konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi, hilangnya habitat satwa liar dan penurunan kualitas air.

Selain ke empat hal diatas, masyarakat juga akan kesulitan dalam melakukan pembangunan dilingkungan desa, misalnya pembangunan fasilitas umum dengan menggunakan dana pemerintah dengan syarat ketersediaan lahan. Apabila lahan yang dipersiapkan untuk lokasi pembangunan tersebut sudah berada dalam kawasan HGU perusahaan, maka pembangunannya tidak dapat dilakukan dan pembangunan tetrsebut dialihkan kewilayah desa lain. 

Begitu juga dengan tanah masyarakat yang tidak diserahkan ke pihak perusahaan, ketika masyarakat melakukan sertifikasi atas tanahnya menjadi terhalang, karena lahan tersebut sudah masuk dalam HGU perusahaan.

Melindungi Hak-hak Masyarakat

Pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat dalam persoalan ini, perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perlakuan yang adil dalam pengelolaan HGU perusahaan. Artinya, realita yang terjadi saat ini adalah bahwa dalam teknis pemberian izin dan penerbitan Hak Guna Usaha kepada perusahaan perkebunan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

Bila kita mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Syarat Pendaftaran Tanah khususnya dalam permohonan HGU, tentunya harus dilakukan pra permohonan HGU mulai dari izin prinsip dari Bupati, AMDAL, IUP dan kesesuaian Makro Rencana Pembangunan dengan RT/RW dari Gubernur maupun izin kesesuaian lahan dari BPN. 

Jika Tanah Negara yang tidak terdapat penguasaan pihak lain, dibuktikan dengan pernyataan penguasaan fisik dari pemohon, disaksikan oleh tokoh masyarakat dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat atau nama lain yang serupa dengan itu.

Jika Tanah Negara yang terdapat penguasaan pihak lain, terlebih dahulu harus diberikan ganti kerugian terhadap penguasaan dan tanam tumbuh atau benda lain yang ada di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Tanah hak baik kepemilikan perseorangan, badan hukum, maupun kepemilikan bersama melalui pelepasan hak. Kepala Kantor Pertanahan setempat menarik Tanda Bukti Hak, jika Tanda Bukti Hak tidak ada maka dapat meminta  bukti kepemilikan lainnya yang sah. 

Jika tanah Ulayat harus memperoleh persetujuan tertulis dari Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan untuk dilepaskan menjadi Tanah Negara. Dalam hal di dalam Tanah Ulayat yang telah dilepaskan terdapat areal yang memiliki nilai sosial budaya dan  magis-religius bagi Masyarakat Hukum Adat, dikeluarkan dari areal yang dimohon Hak Guna Usaha. 

Artinya dalam proses penerbitan HGU harus melibatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat yang mengetahui kondisi wilayah tanah yang hendak dimohonkan tersebut. Dimana dalam komposisi Panitia B terdapat unsur Tokoh Masyarakat, Pimpinan Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Adapun tugas dari Panitia B ini adalah untuk memeriksa berkas permohonan, pemeriksaan lapangan dan memberikan pendapat atas tinjauan dilapangan. Bila tata syarat ini dipenuhi oleh perusahaan perkebunan, tentu konflik sosial persoalan tanah ini dapat diminimalisir. 

Pengaturan tentang Hak Guna Usaha di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria, yang meliputi diantaranya subyek Hak Guna Usaha, obyek Hak Guna Usaha, jangka waktu Hak Guna Usaha dan hapusnya Hak Guna Usaha. Mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha oleh pemerintah, diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. 

Langkah Yang Harus Ditempuh

Sebenarnya pengaturan hak-hak masyarakat yang terdapat dalam konteks konflik pertanahan di industri perkebunan sawit sudah diatur dalam UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dalam aturan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha serta memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku. Dalam Inpres No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Artinya evaluasi perizinan dan penyelesaian konflik agraria sudah diatur dalam regulasi tersebut.                   

Selanjutnya mengenai tata cara pemberian Hak Guna Usaha oleh pemerintah, sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. 

Meskipun regulasi ini sudah ada, namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan, terlihat dari banyaknya konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat lokal masih hingga saat ini. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dengan menggunakan jalur hukum yang tepat untuk melindungi hak-hak tersebut.

Adapun langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika mengalami masalah terkait HGU perusahaan perkebunan ini dapat ditempuh lewat jalur mediasi maupun jalur persidangan:

1. Kumpulkan bukti dan dokumentasi.

Masyarakat perlu mengumpulkan bukti dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa mereka adalah pemilik atau pengguna sah dari kawasan perumahan, lahan atau fasilitas umum yang berada dalam HGU perusahaan.

2. Identifikasi hak-hak masyarakat.

Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku.

3. Bentuk kelompok atau organisasi masyarakat. 

Masyarakat dapat membentuk kelompok atau organisasi yang mewakili kepentingan mereka.

4. Konsultasi dengan ahli hukum.

Masyarakat dapat mencari bantuan dari ahli hukum yang berpengalaman dalam isu-isu tanah dan hak-hak masyarakat.

5. Advokasi dan pengorganisasian masyarakat.

Masyarakat dapat melakukan advokasi dan pengorganisasian untuk meningkatkan kesadaran tentang situasi mereka.

Untuk mengurangi potensi konflik agraria ini, diperlukan upaya kolaboratif antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini penting bagi masyarakat untuk memahami dan melindungi hak-haknya dalam menghadapi konflik pertanahan dalam industri perkebunan kelapa sawit. 

Melalui upaya hukum dan advokasi, masyarakat dapat berjuang untuk keadilan dan perlakuan yang adil dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam.

Semifinal Piala Asia U-23 2024, Hasil Indonesia Vs Uzbekistan

Oleh On April 29, 2024

 

Semifinal Piala Asia U-23 2024, Hasil Indonesia Vs Uzbekistan (Foto: Dok.PSSI) 

Doha - Piala Asia U-23 2024, Indonesia gagal melaju ke semifinal dan menuai kekalahan 0-2.

 Indonesia vs Uzbekistan diperkenalkan dini hari WIB pada babak semifinal Piala Asia U-23 di Stadion Abdullah Bin Khalifa, Senin  malam (29 April 2024).

 Tidak ada tim yang bisa mencetak gol di babak pertama.

 Mohammad Ferrari  mencetak gol pada menit ke-61.

 Namun golnya dianulir karena offside oleh Ramadan Sananta.

 Pemain pengganti Norchayev Kusain menjebol gawang Indonesia.

 Menit ke-83, petaka kembali menimpa Indonesia dengan kartu merah untuk Rizky Lido.

 Uzbekistan kembali menambah poin pada menit ke-87 melalui gol bunuh diri Pratama Arkhan.

 Dengan hasil ini, Uzbekistan lolos ke final dan mendapatkan tiket ke Olimpiade 2024.

 Indonesia terus memperebutkan posisi ketiga untuk mendapatkan tempat di Paris.

 Alur pertandingan Uzbekistan memberikan tekanan sejak awal.

 Pada menit kelima, tendangan jauh Avosbek Faizulaev masih melambung di atas mistar gawang.

  Uzbekistan mendapat peluang di menit ke-14.

 Ulugbek Khosimov melepaskan tembakan  di dalam kotak penalti, namun bisa diblok oleh Hernando Ali.

 Artikel terkait: Indonesia vs Uzbekistan: VAR gagal untuk Garuda Muda dalam adu penalti Indonesia masih kesulitan lolos dari tekanan Uzbekistan.

 Garuda Muda hampir mendapat penalti pada menit ke-26 saat Witan Suleman dijegal Abdukkodir Kusanov, namun video asisten wasit menilai tekel bek asal Uzbekistan itu bersih.

  Uzbekistan mendapat peluang besar di menit ke-30.

 Tendangan Abdoulauf Brief dari luar kotak penalti membentur mistar gawang.

 Uzbekistan terus mengepung pertahanan Indonesia hingga menit ke-10 waktu tambahan.

 Rizky Lido cs berhasil mempertahankan hasil imbang 0-0 di penghujung babak pertama.

Ajak PKS Berkoalisi dengan Hanura, Heri Jambri Siap Bertarung di Pilkada Sintang

Oleh On April 29, 2024

 





SINTANG, ARWANANEWS- Wakil Ketua DPRD Sintang sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sintang, Heri Jambri menegaskan untuk memuluskan dirinya maju bertarung di Pilkada Sintang, dia membutuhkan koalisi dengan PKS dan PAN. Penegaskan itu disampaikan Heri Jambri saat mendatangi Sekretariat DPD PKS Kabupaten Sintang, Senin (29/04/2024).

Heri Jambri bersama kader Partai Hanura mendatangi secretariat DPD PKS Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang, sekaligus mengajak PKS berkoalisi dengan Partai Hanura di Pilkada Sintang. Ia diterima langsung oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Sintang, Wiwin Erlias. 

“ Saya datang ke PKS bukan hanya mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang, tapi yang paling penting, saya datang ingin meminta PKS berkoalisi dengan Partai Hanura di Pilkada Sintang,” kata Heri Jambri.

Setelah terbentuk koalisi, lanjut Heri Jambri, barulah menentukan siapa calon bupati dan calon wakil bupatinya untuk diusung di Pilkada Sintang. Komitmen ingin membentuk koalisi juga disampaikan Heri Jambri saat mendaftar sebagai bakal calon bupati Sintang di PAN. 

“ Saya juga mengajak PAN untuk berkoalisi,” tegasnya.

Dikatakan Heri Jambri, pihaknya juga sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Sintang ke Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. “Sebentar lagi saya juga akan mendaftar ke Partai Hanura sebagai bakal calon bupati Sintang. Partai Hanura juga akan membuka pendaftaran bakal calon bupati Sintang, karena kami butuh koalisi. Kami datang ke PKS, datang ke PAN ingin membentuk koalisi. Kalau memang ada partai lain yang ingin bergabung, kami menyambut baik,” kata Heri Jambri.

Ia menegaskan pihaknya sangat membutuhkan PKS dan PAN untuk berkoalisi karena ingin membangun Sintang milik bersama, bukan milik satu kelompok tertentu atau milik agama tertentu.

“ Sintang yang majemuk harus dibangun secara bersama-sama. Sintang tidak akan maju kalau tidak dengan kebersamaan. Saya mainya semua bersama sama membangun Sintang. Kita rancang bersama – sama, kita buat programnya bersama-sama. Kita awasi bersama-sama, itu yang lebih baik,” ucapnya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Sintang, Wiwin Erlias mengatakan Heri Jambri merupakan figur pertama yang menunjukkan keseriusannya ingin berkoalisi dengan PKS. 

“ Saya sudah kenal betul dia selama 20 tahun. Dia merupakan seorang petarung. Pak Heri Jambri juga sudah dua kali menemui saya untuk menyampaikan niatnya berkoalisi dengan PKS,” kata Wiwin.

Ia mengatakan, yanag menjadi point penting baginya adalah keseriusan dari Heri Jambri untuk berkoalisi. Kemudian, Heri Jambri datang ke PKS membawa narasi yang berbeda. Narasinya adalah ingin membentuk koalisi bukan hanya mendaftar sebagai bakal calon bupati Sintang.

“ Dua hal ini akan menjadi kajian yang menarik bagi kami dan akan saya sampaikan ke DPW serta DPP, bahwa Pak Heri Jambri pantas untuk menjadi jagoan yang perlu dipertimbangan memenangkan kontestasi di Pilkada Sintang,” ujar Wiwin. 

Kata Wiwin, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya ke DPW dan DPP PKS untuk finalisasi siapa calon yang akan diusung oleh PKS di Pilkada Sintang.


( MS/TAN)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *