SINTANG, ARWANANEWS- Meskipun sudah ada 104 kabupaten kota di Indonesia yang sudah menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat efisiensi dan pengurangan dana transfer ke daerah yang dilakukan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan belum akan melakukan penyesuaian tarif baru terhadap PBB-P2 di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin, 25 Agustus 2025 pagi.
Auditor BPK Kalbar datang ke Sintang dalam rangka memeriksa pengelolaan pendapatan di Kabupaten Sintang. Hadir pada entri meeting pemeriksaan BPK Kalbar tersebut 13 orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang yang mengelola pendapatan di Pemkab Sintang dan Inspektur Kabupaten Sintang.
“ Kita terakhir menetapkan nilai PBB P2 itu 2014 atau 11 tahun lalu. Dan sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikan. Kita tidak ingin menaikan pendapatan asli daerah dengan membebani masyarakat kita yang secara ekonomi juga mengalami penurunan,” jelas Kartiyus.
Lebih lanjut Kartiyus menjelaskan," PAD kita hingga hari ini memberikan kontribusi pada APBD baru mencapai 8 persen saja. Tahun ini ada efisiensi, tahun 2026 akan ada pengurangan dana transfer ke daerah. Dan ada kewajiban daerah untuk mengangkat PPPK lagi. Yang kasian, Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun tidak ada.
Kartiyus juga berpesan," Kita akan mengefektifkan sumber PAD yang ada saja dulu. Kita pelajari mengapa belum efektif, lalu kita carikan solusi yang baik, sehingga PAD kita bisa semakin naik. Kepada 13 OPD yang mengelola PAD, agar pasang target yang realistis, jangan memaksakan diri sehingga melanggar aturan.
Sementara Selimin Kepala Bappenda Sintang menjelaskan Pemkab Sintang pernah melakukan penyesuaian tarif PBB P2 saat penyerahan pengelolaan PBB P2 dari KPP Pratama Sintang ke Pemkab Sintang pada 11 tahun yang lalu yakni 2014.
“ Sebelum 2014 itukan PBB P2 masih dikelola oleh KPP Pratama Sintang. dan 2014 dilakukan penyerahan pengelolaan kepada Pemkab Sintang, sehingga dilakukan penyesuaian tarif PBB P2. Dan sejak itu, sampai sekarang kita belum melakukan penyesuaian tarif PBB P2 secara massal,” terang Selimin.
( HUM. PEM/MS )
Posting Komentar untuk "Sekda Sintang Tegaskan Belum Akan Dinaikan Meskipun Sudah 11 Tahun Nilai PBB-P2 Belum Disesuaikan"